HOT TOPICS:
#Nasional





Jangan Ada Keraguan di Masyarakat, SAH Desak BPOM Keluarkan Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19

Jumat, 08 Januari 2021 | 07:25:45 WIB


Anggota Komisi IX DPR yang membidangi Kesehatan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta BPOM dapat segera mengeluarkan izin edar darurat vaksin Sinovac. Hal ini dimaksudkan jangan ada keraguan dimasyarakat akan vaksinasi covid 19 yang akan segera dilakukan di Indonesia.

 

"Meski kondisi mendesak pelaksanaan vaksinasi Corona (COVID-19) di Indonesia masih menunggu izin edar darurat (Emergency Use Authorization/UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga jika uji klinis selesai kita di DPR meminta izin edar darurat vaksin ini segera di keluarkan, sehingga tidak ada keraguan di masyarakat," ungkapnya di Jambi (7/1) kemarin. 

 

Hal ini menyusul telah didistribusikannya 1.2 juta vaksin Covid 19 di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jambi sendiri untuk tahap awal mendapatkan 20 ribu vaksin yang telah diterima oleh pemerintah (5/1) kemarin.

 

Menyikapi hal ini SAH mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah dapat menyimpan vaksin tersebut dengan standar teknis yang baik, seperti suhu, kelembaban hingga keamanan stok vaksin yang ada. Hal ini penting agar kualitas vaksin tersebut tidak menjadi rusak atau berkurang khasiatnya.

 

"Alhamdulilah tahap awal 20 ribu vaksin telah tiba di Jambi, untuk itu saya minta pemerintah dapat menyimpan vaksin tersebut sesuai dengan standar teknis yang dibutuhkan, baik itu suhu ruangan, kelembaban hingga keamanan gudang yang dijadikan tempat penyimpanan," jelasnya. 

 

Terlebih menurut legislator yang dikenal dengan program beasiswa nya ini, berdasarkan informasi uji klinis tahap 3 yang dilakukan sudah rampung, hanya saja sampai saat ini izin edar tersebut belum dikeluarkan setelah 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac tiba pada 6 Desember lalu.

 

Dalam hal ini SAH mengatakan pemberian izin edar darurat vaksin Corona sebaiknya dipercepat minimal tiga bulan setelah disuntikan ke relawan. Hal itu untuk mengetahui respons atau efek dari vaksin tersebut, dari yang harusnya menunggu selama enam bulan.

 

"Di dalam kondisi kedaruratan masyarakat, pemberian izin penggunaan terhadap vaksin COVID-19 dilakukan melalui skema izin penggunaan darurat. Untuk pemberian itu WHO menyatakan data interim yaitu data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan, dapat dipergunakan sebagai pemberian izin penggunaan darurat. "

 

Data dari laporan tersebut akan digunakan oleh BPOM untuk dilakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin Corona tersebut selama di relawan, sebelum disuntikkan ke masyarakat.

 

Meskipun vaksin Corona diberikan izin dengan skema kedaruratan, SAH berharap pemerintah dapat memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin tetap terpenuhi.

 

"Dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinis vaksin COVID-19," pungkasnya.  (*)



Advertisement

Komentar Facebook