BERITAJAMBI.CO, MERANGIN - Kabar tak mengenakkan datang dari Kecamatan Tabir Barat. Kali ini, seorang oknum Kepala Desa di salah satu Kecamatan tersebut dikabarkan melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tak tanggung-tanggung aksi ilegalnya ini diduga dilakukan di pinggir jalan, sehingga membuat badan jalan tergerus dan berlobang.
Informasi yang didapat, oknum Kades tersebut yakni Sandri Can Indra, yang menjabat sebagai Kepala Desa Muara Kibul.
Seorang warga yang dikonfirmasi menyebutkan tingkah laku Kades tersebut tidak bisa dimaafkan, karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan aktivitas ilegal.
"Parah nian bang! Dakdo nian pakai takut lagi Kades ni mencari emas. Pinggir jalan nian digalinyo," ujar warga tersebut.
"Kami minta Aparat penegak hukum tegaslah terhadap Kades ni, Dio seharusnyo jadi contoh," tambahnya. Selasa (28/9/21).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Sandi Can Indra maupun Kapolsek Tabir Ulu, karena keduanya belum menanggapi konfirmasi dari media ini. (rbu)