Jambi, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Jambi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jambi atas dukungan dan peran aktifnya dalam meningkatkan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh badan usaha di Kota Jambi selama tahun 2022. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menyampaikan bahwa dalam upaya memberikan pemahaman yang baik tentang Program JKN kepada peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, BPJS Kesehatan menggandeng instansi ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk melakukan kegiatan sosialisasi maupun pembinaan.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dapat bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan dan jaksa pengacara negara,” ujar Sri.
Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa pada tahun 2023 fokus BPJS Kesehatan adalah peningkatan mutu layanan dan memperkuat implementasi penegakan kepatuhan melalui sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.
“Sebagai informasi, jumlah peserta JKN di Kota Jambi per satu Februari 2023 sudah mencapai 612.059 jiwa atau sekitar 98.40% dari total jumlah penduduk Kota Jambi sebanyak 622.014 jiwa. Khusus jumlah Peserta JKN dari sektor badan usaha terdapat peningkatan dari semula sebanyak 276.920 jiwa menjadi 278.572 jiwa. Hal ini menunjukan bahwa cita-cita bersama untuk memastikan seluruh penduduk memperolah kepastian jaminan sosial kesehatan diharapkan bisa segera terwujud,” ujar Sri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung menyambut baik apresiasi dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi Peserta JKN tidak bisa hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri tetapi perlu dukungan dari semua stakeholder terkait dan Peserta JKN itu sendiri.
“Dukungan yang diberikan kejaksaan kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan semua pemberi kerja dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga pekerjanya dapat memperoleh kepastian jaminan kesehatan,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh JPN berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi. Pertimbangan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lain adalah pemberian jasa hukum oleh JPN dalam rangka memulihkan keuangan/kekayaan negara dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator.
Di sisi lain dukungan yang diharapkan dari masyarakat sebagai Peserta JKN itu sendiri adalah selalu proaktif melaporkan setiap kendala pelayanan kesehatan yang dialami kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, diharapkan setiap permasalahan yang timbul dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya.
“Bersama-sama kita mengawal implementasi program ini agar tetap berada pada jalur yang tepat demi mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas dengan melaksanakan apa yang menjadi tupoksi tugas masing-masing sebaik mungkin,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, sinergi dengan BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dimana selain memberikan bantuan hukum, kejaksaan juga harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.
“Selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri Jambi telah membantu BPJS Kesehatan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui kegiatan mediasi dengan mempertemukan perwakilan badan usaha dengan BPJS Kesehatan dan kegiatan lain dalam bentuk sosialisasi bersama,” ujar Fajar.
Ia juga menuturkan, upaya pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk memastikan pemberi kerja patuh dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjanya dan anggota keluarganya.