HOT TOPICS:
#Nasional





Bejat!!! Gadis 17 Tahun di Gilir 8 Orang, Salah Satu Pelakunya Anak Anggota DPRD Sarolangun

Sabtu, 27 April 2024 | 12:52:30 WIB


Foto: Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama,
Foto: Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama,

Beritajambi,co.SAROLANGUN - Sungguh naas nasip FS 17 Tahun seorang pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Singkut kabupaten sarolangun, di mana korban FS sendiri harus menjadi korban persetubuhan atau pemerkosaan oleh 8 orang pemuda, di mana salah satu pelaku adalah pacar korban sendiri.

 

Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, saat konfirmasi di ruang kerjanya pada jumat kemarin (26/04). kedelapan orang pelaku yaitu MBA 21 Tahun, AA 18 Tahun, RA 18 Tahun, MRZ 16 Tahun, RAU 16 Tahun, Y, R, A. 

 

Para tersangka tega mensetubuhi korban dengan cara bergilir hanya dalam hitungan hari saja. Tidak hanya itu, ada hal lain yang mengejutkan lainnya , di ketahui bahwa salah satu dari pelaku yaitu MBA merupakan anak dari Anggota DPRD kabupaten sarolangun Dapil Pelawan singkut.

 

“kejadian itu di lakukan oleh delapan orang tersangka dalam hitungan hari saja, namun selain pacar korban,ada salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota Dewan di darolangun.”Kata Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Korban tidak dapat berbuat apa-apa setelah para pelaku mengancam korban akan menyebarkan Screenshoot VCS yang sebelumnya di lakukan antara korban dan pacar korban. Di mana jika korban tidak mau menuruti nafsu bejat para pelaku maka para pelaku mengancam akan menyebar luaskan Screenshoot VCS.

 

”para pelaku mengancam akan sebarkan Screenshoot VCS yang di lakukan korban dengan pacarnya, jika korban tidak mau mengikuti ke inginan para pelaku.” Terang Kasat.

 

Namun dari total 8 orang tersangka saat ini masih ada tiga orang tersangka lagi yaitu insial Y, R Dan A berhasil kabur dan saat ini masih menjadi DPO polisi. Kasat Reskrim Polres sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan, saat ini para pelaku di kenakan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Dh)



Advertisement

Komentar Facebook