BERITAJAMBI.CO, MERANGIN- Polres Merangin menangkap residivis kasus narkoba berinisial Ap, 31 tahun, warga Rt 23. Dusun Beringin Kel. Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin. Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 55.28gram.
Pada saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, di temukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,28 gram.
"Dia (Ap) merupakan residivis kasus yang sama, kali ini Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap Bandar Sabu dan jaringannya," kata Kapolres Merangin Akbp Ruri Roberto dalam Konferensi pers bersama awak media, Kamis (2/5/24)
.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menambahkan, Penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama,"Sebut Kapolres.
Tekait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa anggota saat sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain di merangin.
“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya dimerangin ini. Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transkasi yakni, Tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan intruksi”. Sebut Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu Terkait tindak pidana kasus TPPO pihak reskrim polres Merangin berhasil mengamankan satu orang yang diduga Mami (mucikari) yang berkedok PANTI PIJAT untuk korban berasal dari luar daerah Merangin. (rbu)