HOT TOPICS:
#Nasional





Peran DPR RI sebagai Lembaga Legilasi : Sudah Optimalkah?

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:01:06 WIB


Opini Ini Ditulis Oleh: Mayga Havrin

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau yang lebih sering dikenal dengan singkatan DPR RI merupakan lembaga penjaga pilar demokrasi, namun saat ini lembaga tersebut menjadi sorotan oleh semua kalangan baik dari akademis hingga kalangan bawah, dimana kinerja anggota DPR RI ini diharapkan mampu mewujudkan kesejateraan melalui kebijakan di lembaga legislasif, namun saat ini peranan anggota DPR sering kali dianggap tidak mencerimkan utusan dari rakyat hal ini dikarenakan banyak yang terjerat kasus, terutama kasus korupsi.

 

Pada bulan agustus 2025 lalu terjadi kemarahan publik yang menyebabkanadanya tindakan penjarahan 4 (empat) rumah anggota DPR RI oleh masyarakat, dalam sejarah unjuk rasa (demo) sejak zaman reformasi kejadian penjarahan ini belum pernah terjadi, hal ini menandakan adanya ketiakpuasan terhadap kinerja Anggota DPR RI di senayan dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau lebih sering dikenal dengan nama DPR RI, merupakan perwakilan rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum, didalam pasal 19 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian Pada pasal 22 E ayat (1) disebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

Dapat dipahami bahwa anggota yang duduk sebagai anggota DPR merupakan mandat langsung dipilih oleh rakyat melalui partai politik, yang diharapkan mampu mewakili aspirasi masyarakat, dalam Pasal 67 undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Kemdudian DPR memiliki Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,di dalam undang undang tersebut sudah jelas fungsi, kewenangan dan juga tugas dari Dewan perwakilan Rakyat, namun sampai hari ini kinerjanya dianggap tidak terasa.

 

Fungsi legislasi seyogyanya dilaksanakan secara transpran dan melibatkan partisipasi dari publik dalam setiap rancangan Undang Undang melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diwakili akademis, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Profesi hingga keterwakila Mahasiswa dan masyarakat terdampak. 

 

Optimalisasi peran dari Legislasi tentu dapat diukur dengan kualitas produknya hukum itu sendiri. Dalam pelaksannya produk hukum dalam bentuk Undang Undang tidak boleh tumpah tindih, dengan regulasi peraturan lainnya, dapat berlaku jangka pajang serta berpihak kepada keadilan bukan pada kepentingan pengusaha dan konglomerat.

 

Optimalisasi Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat dicapai apabila prinsip keterwakilan rakyat dijalankan dan diwujudkan dengan sepenuhnya. Bukan dalam bentuk sekedar formalitas yang tampil dipublik. DPR RI tentu harus memprioritaskan kualitas serta dampak panjang dari produk hukum. Dan mampu memastikan setiap produk Undang Undang yang dibuat berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang saja.

 

Selain itu DPR RI harus lebih terbuka melibatkan partisipasi publik dalam proses legislasi terutama Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS). DPR RI harus mampu mengembalikan kepercayaan publik dengan bekerja secara optimal dan berintegritas tinggi dalam menjalakan fungisnya sebagai lembaga Legislatif yang juga merupakan lembaga Negara. 



Advertisement

Komentar Facebook