JAMBI – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., menegaskan bahwa Partai Gerindra akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam persoalan-persoalan yang menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kualitas hidup warga.
Penegasan tersebut disampaikan Sutan Adil Hendra ketika dimintai tanggapan terkait munculnya zona merah di tiga kelurahan yakni Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Mayang Mangurai di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang belakangan menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, dalam setiap kebijakan publik, keselamatan dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pertimbangan administratif atau ekonomi semata. Ia menilai, keberadaan zona merah tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan sebagai sinyal serius yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah.
“Gerindra sejak awal berdiri memiliki garis perjuangan yang jelas, yaitu membela kepentingan rakyat. Dalam konteks zona merah di Kota Baru ini, posisi kami tegas: negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya,” ujar Sutan Adil Hendra.
Ia menambahkan, Partai Gerindra mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab munculnya zona merah tersebut, sekaligus menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang konkret agar masyarakat tidak menjadi korban dari kelalaian kebijakan atau lemahnya pengawasan.
Lebih jauh, Sutan Adil Hendra menegaskan bahwa Gerindra tidak akan ragu menyuarakan aspirasi masyarakat, baik melalui jalur politik, kelembagaan, maupun pengawasan kebijakan di lapangan. Ia juga meminta seluruh kader Gerindra, khususnya yang berada di legislatif dan struktur partai, untuk aktif turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi dan keluhan warga terdampak.
“Partai politik tidak boleh berjarak dengan rakyat. Gerindra akan selalu berada di sisi masyarakat, mendengar, memperjuangkan, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.
Ia berharap persoalan zona merah di Kecamatan Kota Baru dapat ditangani secara serius, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial baru di kemudian hari. (*)