HOT TOPICS:
#Nasional





Pembangunan Batalyon TP di Desa Penawar Kerinci Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Koordinasi

Rabu, 23 September 2026 | 13:09:41 WIB


Beritajambi.co, KERINCI — Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di wilayah Desa Penawar, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status lahan, perizinan, serta koordinasi pembangunan dengan pemerintah desa, pemerintahan adat, dan masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai tanah di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi pembangunan yang berada di kawasan Desa Penawar tersebut diduga secara geografis bersinggungan dengan wilayah yang menurut pemetaan masyarakat masuk dalam wilayah Kemantan Hilir, Koto Tebat, serta sejumlah desa di kawasan Sungai Abu.

Sejumlah masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mempertanyakan apakah telah dilakukan koordinasi secara resmi dengan pemerintah desa yang wilayahnya bersinggungan dengan lokasi pembangunan.

“Kalau kita lihat berdasarkan peta, lokasi itu masuk atau bersinggungan dengan wilayah Kemantan Hilir, Koto Tebat dan empat desa di Sungai Abu. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah sudah ada koordinasi dan persetujuan dari desa-desa tersebut, termasuk pemerintahan adat dan pemilik tanah?” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga mempertanyakan dasar penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi lokasi pembangunan. Mereka meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai status tanah, dokumen pengadaan atau pelepasan tanah, serta dokumen perizinan pembangunan.

Persoalan tersebut dinilai penting karena pembangunan fasilitas negara, terlebih pembangunan fasilitas pertahanan, seharusnya memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, termasuk kejelasan mengenai status tanah dan hubungan hukum dengan pihak yang menguasai atau memiliki hak atas tanah tersebut.

Warga meminta pemerintah tidak hanya menjelaskan aspek pembangunan fisik, tetapi juga membuka proses administrasi yang mendasarinya.

“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi persoalan status tanah dan koordinasi dengan masyarakat baru dipersoalkan kemudian. Kami meminta semuanya transparan dan sesuai aturan,” kata sumber tersebut.

Warga Minta Pemerintah Buka Dokumen

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal, antara lain status dan asal-usul tanah, dasar penggunaan lahan, dokumen perizinan, proses pengadaan atau penyerahan tanah, serta pihak-pihak yang telah dilibatkan dalam proses pembangunan.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga adat, serta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah di sekitar lokasi.

Pertanyaan tersebut semakin penting apabila terdapat perbedaan antara batas administratif desa, batas wilayah adat, dan penguasaan atau kepemilikan tanah masyarakat.

Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Hak Masyarakat

Masyarakat menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas negara sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan memiliki landasan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar terdapat pembangunan di atas tanah yang belum memiliki kejelasan status atau belum dilakukan penyelesaian hak dengan pemilik atau penguasa tanah, masyarakat meminta pemerintah melakukan klarifikasi sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Desa Penawar, pemerintah desa yang wilayahnya disebut bersinggungan, pemerintahan adat, pihak pelaksana pembangunan Yon TP, serta instansi pertanahan terkait mengenai status lahan, perizinan, dan proses koordinasi pembangunan tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif serta untuk memberikan ruang hak jawab atas berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Dugaan mengenai tidak adanya izin, koordinasi, kepada desa dan adat maupun keterlibatan pemilik tanah dalam proses pembangunan masih merupakan informasi dari masyarakat dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak berwenang.



Advertisement

Komentar Facebook