JAMBI – Kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh tahapan yang tampak di ruang publik, tetapi juga oleh ketertiban administrasi, kejelasan kewenangan, keamanan pengelolaan data, serta efektivitas koordinasi antartingkat penyelenggara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Penguatan Kapasitas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dalam Tata Kelola Administrasi Pemilu”, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas sekretariat sebagai unsur penting dalam mendukung administrasi kepemiluan yang profesional, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula KPU Provinsi Jambi dengan melibatkan sekitar 40 peserta secara langsung dari jajaran KPU Provinsi Jambi serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi melalui konferensi daring. Secara keseluruhan, jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Jumlah peserta daring bersifat estimatif karena pada sejumlah satuan kerja kegiatan diikuti secara kolektif melalui satu perangkat konferensi daring. Format hybrid memperluas jangkauan kegiatan sekaligus membuka ruang pertukaran pengalaman antara penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Program pengabdian tersebut menghadirkan kolaborasi lintas bidang keilmuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Tim diketuai oleh Prof. Dr. A. Zarkasi, S.H., M.Hum., dengan anggota Zakly Hanafi Ahmad, S.I.P., M.Sos., Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H., Dr. Aswari Hepni, S.H., M.H., dan Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H. Rangkaian materi memadukan perspektif hukum, politik, kelembagaan, teknologi, dan tata kelola pemilu untuk menempatkan sekretariat tidak sekadar sebagai unsur administratif, tetapi sebagai bagian penting dari sistem kerja penyelenggara yang memastikan keputusan kelembagaan dapat diterapkan secara tertib dalam praktik.
Ketua Tim Pengabdian, Prof. Dr. A. Zarkasi, S.H., M.Hum., menekankan bahwa penguatan kapasitas sekretariat merupakan bagian dari penguatan institusi penyelenggara secara keseluruhan. Sekretariat menopang berbagai fungsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran, keuangan, kepegawaian, hukum, data dan informasi, logistik, hubungan masyarakat, hingga dukungan teknis tahapan pemilu. “Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi dan keputusan kelembagaan yang baik. Setiap keputusan membutuhkan administrasi yang tertib, dokumentasi yang dapat ditelusuri, serta koordinasi yang efektif. Karena itu, kapasitas sekretariat penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zarkasi.
Aspek kelembagaan dibahas oleh Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H., yang menguraikan kedudukan sekretariat dalam struktur penyelenggara pemilu, pembagian peran antara komisioner dan sekretariat, serta hubungan administratif dengan partai politik sebagai peserta pemilu. Pembahasan mencakup antara lain pendaftaran dan verifikasi, pencalonan, dana kampanye, pergantian antarwaktu, serta berbagai pelayanan administratif lainnya. “Sekretariat dan komisioner berada dalam satu kelembagaan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan saling mendukung. Kejelasan batas peran penting agar pelayanan administrasi, hubungan dengan peserta pemilu, dan pelaksanaan keputusan kelembagaan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelas Firmansyah, yang merupakan Ketua Jurusan Ilmu Hukum Universitas Jambi. Menurutnya, pemahaman terhadap posisi kelembagaan membantu aparatur bertindak tepat ketika menghadapi berbagai dinamika dalam pekerjaan sehari-hari.
Dimensi etika kepegawaian dan batas kewenangan disampaikan oleh Dr. Aswari Hepni, S.H., M.H. Materi menyoroti profesionalitas, netralitas, hubungan dengan peserta pemilu, permintaan informasi atau data, penggunaan media sosial, serta mekanisme membedakan persoalan yang dapat ditangani secara administratif dengan persoalan yang harus diteruskan kepada komisioner. “Profesionalitas aparatur tidak hanya dilihat dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari kemampuan memahami batas kewenangan, menjaga netralitas, serta memastikan setiap tindakan administratif memiliki dasar dan jejak dokumentasi yang jelas. Konsultasi dan disposisi perlu terdokumentasi sebagai bagian dari akuntabilitas sekaligus perlindungan bagi pegawai,” ujar Aswari. Dengan demikian, etika tidak berhenti sebagai norma, tetapi menjadi pedoman dalam praktik kerja sehari-hari.
Transformasi administrasi kepemiluan ke arah digital menjadi fokus materi Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H. Pembahasan mencakup pemanfaatan teknologi, keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan dan sertifikat elektronik, pengelolaan arsip digital, keterbukaan informasi publik, hingga pelindungan data pribadi. “Digitalisasi memberikan kemudahan dan mempercepat proses kerja, tetapi pada saat yang sama menghadirkan risiko baru yang harus dipahami aparatur. Dokumen elektronik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, akses terhadap data harus dikelola secara tepat, dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban melindungi data yang tidak dapat dibuka kepada publik,” ungkap Iskandar. Karena itu, kecakapan teknologi perlu berjalan bersama pemahaman hukum, keamanan informasi, dan disiplin pengelolaan dokumen.
Sementara itu, Zakly Hanafi Ahmad, S.I.P., M.Sos., membahas koordinasi lintas jenjang penyelenggara pemilu dengan menempatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS sebagai satu mata rantai penyelenggaraan. Mantan Ketua PPK Alam Barajo pada Pemilu 2024 itu menekankan pentingnya pola komunikasi, pembinaan, dokumentasi, supervisi, dan mekanisme eskalasi yang jelas, terutama karena badan ad hoc bekerja dalam periode terbatas dengan latar belakang sumber daya manusia yang beragam. “Koordinasi lintas jenjang tidak seharusnya baru bekerja ketika persoalan muncul. Sejak awal perlu ada alur komunikasi, pembinaan, dokumentasi, dan mekanisme eskalasi yang dipahami bersama. Badan ad hoc bekerja dalam periode terbatas, sedangkan struktur sekretariat memiliki kesinambungan kelembagaan. Di sinilah dukungan administrasi dan koordinasi diperlukan agar proses dari satu jenjang ke jenjang lainnya tetap terhubung,” jelas Zakly, Kepala Laboratorium Kajian Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Forum berkembang menjadi diskusi mengenai persoalan aktual yang dihadapi penyelenggara. Pertanyaan antara lain disampaikan oleh peserta dari KPU Kabupaten Merangin, KPU Kabupaten Kerinci, dan KPU Kota Sungai Penuh mengenai dinamika hubungan kerja sekretariat dengan komisioner, batas tindakan administratif, koordinasi lintas jenjang, serta adaptasi dalam bekerja bersama badan ad hoc yang personelnya berganti mengikuti siklus penyelenggaraan. Diskusi memperlihatkan bahwa persoalan administrasi tidak selalu berawal dari masalah besar, tetapi dapat muncul dari hal mendasar seperti siapa yang berwenang merespons suatu permintaan, bagaimana konsultasi didokumentasikan, kapan persoalan perlu dieskalasikan, dan bagaimana komunikasi kelembagaan tetap berada dalam batas kewenangan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai ruang untuk menambah pengetahuan dan memperkuat kesiapan jajaran KPU menghadapi kebutuhan kelembagaan serta tantangan penyelenggaraan pemilu. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten/Kota secara daring turut memperkaya diskusi karena pengalaman dari berbagai wilayah dapat dipertemukan dalam satu forum. Interaksi tersebut membuat kegiatan tidak hanya menjadi penyampaian materi, tetapi juga ruang pembelajaran dua arah antara akademisi dan penyelenggara yang berhadapan langsung dengan dinamika administrasi kepemiluan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi tridarma perguruan tinggi dan penguatan kemitraan antara Universitas Jambi dan KPU Provinsi Jambi. Pertemuan antara pengetahuan akademik dan pengalaman penyelenggara memungkinkan tata kelola pemilu dibaca secara lebih utuh melalui perspektif kelembagaan, etika, teknologi, dan koordinasi lintas jenjang. Pengalaman praktis penyelenggara dapat memperkaya penelitian dan pembelajaran di perguruan tinggi, sementara keterlibatan akademisi membuka ruang refleksi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan penyelenggara pemilu.
Pada akhirnya, fondasi tata kelola pemilu tidak selalu diperkuat melalui perubahan berskala besar. Penguatan dapat dimulai dari pembagian kewenangan yang jelas, administrasi yang tertib, dokumentasi yang dapat ditelusuri, pengelolaan data yang aman, aparatur yang memahami etika profesi, serta koordinasi yang terjaga dari satu jenjang ke jenjang lainnya. Melalui kolaborasi ini, Fakultas Hukum Universitas Jambi dan KPU Provinsi Jambi mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan sekaligus membuka ruang pengembangan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berintegritas. (*)