HOT TOPICS:
#Nasional





Galian C yang Longsor di Kerinci Ternyata Milik Oknum DPRD Kerinci

Selasa, 10 Januari 2017 | 13:41:00 WIB


KERINCI - Musibah longsor yang terjadi di lokasi galian C di Sungai Cubadak desa Siulah Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci kemaren Senin (9/1/17) menimbulkn tanda tanya bagi masyarakat Kerinci Khususnya tentang siapa pemilik galian C tersebut. Dalam musibah longsor tersebut, belasan alat berat dan dump truk tertimbun longsor. Kepala BPBD Kerinci Evi Rasmianto mengatakan bahwa ada 11 dump truk, 2 ekskavator dan 2 kendaraan roda empat tertimbun lonsor.

"Sebanyak 11 dump truk, 2 eskavator dan 2 kendaraan roda 4 yg tertimbun lonsor dilokasi galian C Sungai Cubadak," Ungkap Evi (10/1)


Melihat aktifitas serta peralatan yang ada di lokasi galian C kuat dugaan bahwa pemilik galian C ini bukanlah orang sembarangan. Bahkan tersiar kabar bahwa pemilik galian C ini adalah oknum DPRD Kerinci. Hal ini juga diakui oleh Evi .

"Benar itu milik salah satu anggota DPRD kita yakni pak Erwiyanto, namun mereka sudah mengantongi izin dari propinsi sejak tahun 2015," Ungkap Evi.

Lantas apa upaya yang dilakukan oleh BPDD terkait musibah longsor ini? Evi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Sekda Kerinci terkait masalah lonsor galian C ini. Evi menjelaskan bahwa, untuk pertambangan merupakan kewenangan Propinsi, dan pemerintah Kerinci akan menyurati ESDP Propinsi terkait masalah ini.


" Pagi ini telah di laksanakan rapat koordinasi yg pimpin pak sekda dimana menyangkut pertambangan merupakan kewenangan propinsi, maka Pemkab Kerinci akan mengrimkan surat ke dinas ESDM Jambi utk menugaskan inspektur pertambangan agar mengecek dan mengawasi lokasi tersebut. " Ungkap Evi

Terpisah Ketua umum Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Miko Adri menegaskan bahwa oknum DPRD Kerinci sebagai pemilik galian C harus bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan akibat adanya aktivitas Galian C. Miko juga mendesak Pemerintah Kerinci untuk mengupayakan agar izin tambang yang galian C tersebut segera di cabut dan pemilik tambang harus diberi sanksi pidana karena lingkungan telah rusak akibat kegiatan tambang tersebut.

" Oknum DPRD tersebut harus bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan akibat kegiatan tambang galian C yang dilakukannya, selain itu kami juga mendesak agar Pemerintah Kerinci mengupayakan agar izin tambang dapat di cabut dan pemilik tambang bisa dipidanakan karena lingkungan telah rusak," ungkap Miko

Miko juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke Polres Kerinci. Menurut Miko, sudah ada unsur pidana yang dilakukan oleh pemilik tambang, yakni telah merusak lingkungan.

"Dalam waktu dekat, kami bersama masyarakat setempat akan melaporkan maslah ini ke Polres Kerinci. Lingkungan sudah rusak, dan ini adalah pidana," tegas Miko. (fdn)


Advertisement

Komentar Facebook