ASN di Batanghari Dilarang Gunakan Gas Supsidi
Selasa, 07 Februari 2017 | 20:17:43 WIB
BULIAN, 7/2 (Antara) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilarang menggunakan gas subsidi atau gas 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan kabupaten setempat, Suparno di Muarabulian, Selasa, mengatakan larangan pemakaian gas melon bersubsidi itu berdasarkan peraturan dari pusat yang menetapkan penjualan gas, baik itu dari segi harga maupun ranah penjualannya.
"Setelah keluar peraturan tersebut, gas 3 kilogram hanya akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sebab itu bagi ASN Pemkab Batanghari dilarang menggunakan tabung gas 3 kilogram," kata Suparno.
Dijelaskannya, untuk membeli gas 3 kilogram itu harus ada persyaratan dan pernyataan keterangan tidak mampu. Misalnya memiliki kartu miskin dan sebagainya. "Selain ASN, restoran, rumah makan dan hotel juga tidak diperbolehkan membeli gas 3 kilogram. Sementara yang boleh membelinya yakni warga yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR)," ujarnya.
Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, hampir setiap hari gas elpiji 3 kilogram langka di kabupaten itu. Hal ini disebabkan karena tingginya permintaan dari konsumen terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Salah satu Ibu rumah tangga di daerah itu, Santi, mengatakan gas 3 kilogram memang mulai langka, dirinya tidak tau pasti penyebab langkanya penjualan gas melon itu.
"Mencari gas 3 kilogram sekarang memang susah, padahal itu sudah kebutuhan utama ibu-ibu memasak," kata Santi.Budi Suyanto (ant)
Advertisement
Komentar Facebook