JAMBI - Terkait maraknya kasus ledakan yang diduga disebabkan oleh tabung gas subsidi LPG 3 Kg beberapa akhir pekan ini, membuat masyarakat resah akan kelayakan tabung gas yang benar-benar layak di pakai.
Kurnia sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsument Nusantara Indonesia (LPKNI), Jumat (24/3/17) mengatakan, Tabung gas SNI 1452 : 2007 semenjak tahun 2013 sudah tidak boleh digunakan kembali dan harus dimusnahkan, hingga saat ini masih kedapatan di lapangan tabung gas melon yang berkodekan seperti itu.
"Gunakanlah tabung gas 3 kg yg sudah standart aturan dengan bertuliskan di tabung SNI 1452 : 2011," ungkapnya.
Di sampaikan juga bahwa LPK Nusantara meminta kepada aparat hukum bila perlu KPK agar dapat menelusuri kasus tabung gas subsidi 3 kg, karena diduga rawan penyelewengan dan juga harus diperhatikan masa produksi tabung gas, karena setiap 5 tahun wajib di uji ulang kembali dan diberikan tanda bila sudah di uji ulang.
"Pengadaan KTP yang gratis saja bisa dikorupsi apalagi tabung gas yang memang diperjual belikan, jadi aparat penegak hukum harus tegas dalam penindakan," lanjutnya.
Kurnia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia, agar tidak menggunakan tabung gas 3 KG dengan bertuliskan SNI 1452 : 2007. (rie)