HOT TOPICS:
#Nasional





Ingat... Anggaran Dana Desa untuk Kepentingan Masyarakat, Bukan Pribadi

Jumat, 20 September 2019 | 12:35:35 WIB


Kerinci - Sesuai dengan peraturan menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019 di cabut dan digantikan dengan permendesa PDTT no 11tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

 

Prioritas penggunaan Dana Desa sudah jelas diatur dalam pasal 4 BAB III poin pertama sampai poin ke 3,namun semua peraturan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian kepala desa, dan beberapa kepala desa pun mengunakan Anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan masyarakat..

 

Coba kita lihat apa yang dilakukan kepala desa, adakah kepala desa melibatkan BPD,tokoh masyarakat,tokoh muda dalam perencanaan pengunaan anggaran..? Kalau ada itu lebih baik,tapi kalau seandainya tidak ada, berarti kepala desa tersebut tidak layak menjadi pemimpin,dan diharapkan masyarakat jangan takut untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwenang,

 

Kali ini Forum peduli Daerah siap menampung dan mendampingi masyarakat dalam pengaduan tersebut.( Iwan)



Advertisement

Komentar Facebook