HOT TOPICS:
#Nasional





KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Pengesahan APBD

Selasa, 30 Juni 2020 | 18:30:19 WIB


Tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Jakarta - KPK kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

 

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan COVID-19," ujar Lili.

 

Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Ketiga tersangka terlihat memakai rompi tahanan. Ketiganya berdiri di belakang pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi Penindakan Karyoto dengan menghadap ke dinding.

 

Sebelumnya, pada Selasa (23/6), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

 

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

 

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

 

Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

 

1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD

2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD

4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar

5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP

8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra

9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III

10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD

11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD

12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD. (Sumber Berita:Detik.com)



Advertisement

Komentar Facebook