HOT TOPICS:
#Nasional





Jaminan Kesehatan Nasional yang Berkeadilan

Selasa, 23 Maret 2021 | 15:45:43 WIB


Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM

Dosen STIE Jambi

 

Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mencapai target-target yang diharapkan. JKN dinilai belum mampu memberi layanan kesehatan secara merata di berbagai pelosok Indonesia, defisit terus-menerus, serta menerapkan mekanisme “gotong royong terbalik”.

 

Salah satu penyebabnya sistem JKN belum mencapai tujuan pemerataan dan keadilan dalam memberikan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan belum mampu menjalankan kebijakan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40/2004 pasal 23 ayat (3) tentang SJSN.

 

Program JKN belum mencapai pemerataan yang berkeadilan, baik dalam hal jangkauan layanan maupun mutu kesehatan. JKN juga dinilai belum mampu mengatasi kesenjangan geografis, sehingga belum memberi manfaat optimal untuk daerah dengan sumber daya terbatas.

 

Undang - Undang Nomor 40/2004 pasal 23 ayat (3) tentang SJSN, menyatakan bahwa di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kemudian kompensasi dapat berupa pengganti uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.

 

Tentu saja jika kewajiban kompensasi ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terus terjadi pemburukan inequity antar daerah, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan medis peserta JKN di daerah terpencil. Serta tidak tersampaikannya dana JKN pada daerah tersebut.

 

Beberapa persoalan yang menggambarkan ketidakadilan jaminan sosial dapat dilihat dari beberapa capaian seperti, kepesertaan BPJS dipengaruhi kebijakan Pemda yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN. 

 

Selain itu Mutu Kesehatan Belum Merata

Padahal targetnya, tahun 2019 kemarin seluruh wilayah Indonesia sudah memiliki fasilitas, alat-alat dan tenaga kesehatan dengan kualitas yang sama. Namun target ini juga belum tercapai.

 

Kebijakan pemerintah belum mampu menyeimbangkan akses layanan kesehatan. Seperti, penambahan rumah sakit, dan pengiriman tenaga medis ke daerah yang sulit dijangkau. Hal ini dikarenakan, dana JKN yang lebih dahulu diserap oleh masyarakat di wilayah perkotaan.

 

Secara keseluruhan, apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 diestimasikan masih terjadi surplus. Akan tetapi, kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan, karena dana PBI APBN digunakan untuk menutup Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta kebijakan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan. Situasi ini menunjukkan bahwa JKN belum dikelola secara berkeadilan. Salam



Advertisement

Komentar Facebook