JAMBI - Sungguh luar biasa kepedulian dan keberpihakan anggota Komisi IX DPR Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap masyarakat miskin di Indonesia.
Hal ini terlihat dalam perumusan Peta jalan (Road Map) jaminan sosial 2020–2024, dimana anggota Fraksi Partai Gerindra ini mendorong penyelesaian berbagai masalah program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN lebih berpihak pada masyarakat miskin.
" Peta jalan Jaminan kesehatan harus lebih membuka akses masyarakat pada kualitas layanan dan kemudahan, dibanding mengakomodasi akan sisi bisnis kesehatan semata, " tegas legilator yang dijuluki bapak beasiswa Jambi tersebut.
Menurut pejuang aspirasi Jambi itu Peta jalan tersebut penting untuk penyelesaian berbagai masalah program JKN baik masalah defisit, hingga tantangan di masa pandemi. BPJS kesehatan sebagai pelaksana program JKN memiliki potensi dan tantangan yang besar, sehingga peta jalan harus memiliki orientasi pada keberlangsungan program JKN yang saat ini kerap terkendala masalah finansial.
Menghaapi masalah ini SAH menyatakan ada empat langkah strategis untuk menyelesaikan masalah JKN secara bertahap dan terintegrasi.
Pertama, perlu dilakukan penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN. langkah pertama dalam jangka pendek yakni mengubah perpres terkait penyesuaian besaran manfaat dan iuran yang diikuti revisi Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN).
" Beberapa poin dari revisi tersebut yang perlu dilakukan, di antaranya adalah afirmasi dana talangan dari pemerintah, pembuatan payung hukum khusus untuk mengatur pencegahan kecurangan, dan pengenaan sanksi pelayanan publik bagi peserta yang tidak patuh, termasuk integrasi data peserta JKN dengan data kependudukan atau dengan data yang lain," jelasnya dalam rapat kerja DPR dengan para pemangku kepentingan (16/9) kemarin secara daring di Jambi.
Langkah kedua, menurut SAH adalah penguatan program JKN melalui peningkatan kepesertaan, kesesuaian tarif dengan keekonomian dan sosial, serta keuangan SJSN yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
" Salah satu target jangka menengah dari langkah kedua ini adalah perluasan kepesertaan mandiri dan sektor informal, yang terintegrasi dengan SJSN Ketenagakerjaan, " imbuhnya.
Selanjutnya menurutnya, langkah ketiga yakni penguatan kelembagaan penyelenggara SJSN melalui pembagian kewenangan yang jelas dan terbentuknya lembaga aktuaria independen.
Dalam tahap ini perlu ada perbaikan peraturan perundangan DJSN serta pembagian wewenang antara kementerian, DJSN, dan BPJS dalam pelaksanaan SJSN.
Terakhir, langkah ke empat adalah penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan SJSN. Dalam ini SAH menjelaskan, dalam tahap ini perlu dilakukan evaluasi sistem monitoring dan evaluasi bagi pengawasan internal dan eksternal serta optimalisasi sistem tersebut, tandasnya. (*)