Sungai Penuh Jambi - Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni dan utusan warga Desa Sungai Ning, kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh kembali melakukan perundingan. Perundingan bertempat di rumah Dinas Wakil Walikota di Pondok Tinggi Sabtu siang ( 23/7/22 ).
Sebelumnya, perundingan yang digelar Jumat pekan kemarin di kantor kepala Desa Sungai Ning ( 22/7/22 ) belum menemui titik terang, tentang tuntutan warga supaya aktifitas pembuangan sampah di lokasi TPAS Kota Sungai Penuh dihentikan.
"Belum ada kata putus dalan pertemuan di kantor Kades Jumat kemarin dilanjutkan kembali di rumah Dinas Wakil Walikota," ujar Deki perwakilan warga Desa Sungai Ning.
Dalam pertemuan kembali dengan Wakil Walikota Alvia Santoni di rumah Dinas Wakil Walikota Sabtu 23/7/22, warga tetap pada prinsip semula, yaitu, seluruh aktifitas pembuangan sampah dihentikan sesuai dengan permintaan warga karena telah melakukan pencemaran air bersih dan sungai.
"Warga tetap mendesak supaya aktifitas pembuangan sampah di RPT dihentikan," terangnya
"Sesuai dengan kesepatatan warga, kalau pemkot tetap menggunakan TPA S illegal itu hanya boleh 2 bulan, sumber air warga dan sungai harus direhabilitasi," terangnya
Dalam pertemuan dengan Wawako itu belum juga ada keputusan akhir. Menurut Diki, Walikota Alvia Santoni meminta waktu hingga hari Rabu ini, karena keputusan akhir ada di Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
"Wawako Antos minta waktu sampai hari Rabu ini mobil truk sampah boleh membuang di RPT. Jika tidak ada surat pernyataan dari Walikota Ahmadi Zubir hingga Rabu ini, truk sampah tidak boleh lagi membuang sampah di RPT. Warga kembali memblokir," terangnya. ( Irwan )