HOT TOPICS:
#Nasional





Lindungi Masyarakat, SAH Minta Kejelasan Kewajiban Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:03:30 WIB


SAHTOP - Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta Kementerian Kesehatan merespons kabar vaksin Meningitis tidak lagi wajib sebagai syarat perjalanan haji dan umrah.

 

"Saya pikir secepatnya masyarakat harus dikasih tahu, tentang kabar bahwa pihak Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis pada jamaah haji dan umroh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI (5/10) kemarin.

 

Menurut SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, penyesuaian kebijakan sangat diperlukan terkait regulasi vaksinasi Meningitis bagi jamaah umrah maupun haji jika Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkannya lagi."

 

Menurut SAH sikap pemerintah dalam merespons kebijakan itu tergantung dengan keputusan Arab Saudi berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang ditempuh Kemenkes dan Kementerian Agama.

 

Hingga kini, SAH mengatakan pemerintah masih menjadikan Permenkes nomor 23 tahun 2018 sebagai payung hukum yang mewajibkan calon peserta umrah dan haji di Indonesia memperoleh vaksin Meningitis.

 

Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi Meningitis.

 

Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jamaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi Meningitis strain ACW135Y pada 14 hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).

 

Saat ini Kemenkes tetap memberikan pelayanan vaksinasi yang diprioritaskan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi. (*)



Advertisement

Komentar Facebook