Ditulis oleh: Tuti Rosmalina (Sekretaris Peduli Serumpun Jambi)
Pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPU provinsi jambi ber nomer 026/timselprov.gel/1/01/15/2023 telah d publikasi setidaknya ada sepuluh nama laki laki yang terwakil kan di pengumuman tersebut. Sepuluh nama tersebut berhasil menyisihkan 10 orang lainnya hasil tes tertulis dan psikologi. Saat tes tulis dan psikologi ada satu nama prempuan yang masih bertahan menuju ke tes wawancara dan tidak dinyana nama tersebut hilang untuk masuk ke tahapan 10 besar, tidak berwawasan kepemiluan kah nama kandidat tersebut atau bahkan nilai integritasnya yang kurang, ya para timsel lah yang mengetahui. Yang saya ketahui bahwa nol partisipasi prempuan dalam penyelenggara pemilu provinsi jambi 2024 sudah dapat dipastikan.
Padahal pada pasal 10 dan pasal 92 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengamanahkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan pada hasil penetapan tersebut tidak memperhatikan pasal 10 dan 92 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2017 tersebut.
Hilap kah para tim seleksi dalam penetapannya atau memang kandidat prempuan yang mengikuti tahapan seleksi komisioner KPU provinsi jambi tersebut memang tidak layak secara ke ilmuan dan integritas.
Pelibatan prempuan dalam penyelenggara pemilu sangat masih minim dan rendah, apalagi melihat keputusan tim seleksi kali ini meng enol kan kandidiat prempuan menuju seleksi sepuluh besar komisioner KPU provinsi jambi.
Keterlibatan prempuan dalam penyelenggaraan pemilu tentunya diharapkan menjadi sesuatu yang penting untuk mewujudkan sistem Demokrasi yang lebih inklusif dengan kehadiran prempuan secara langsung dalam penyelenggaraannya.
Memang masalah memperhatikan keterwakilan prempuan bisa di terjemahkan dengan berbagai prasa kata dan tentu prasa kepentingan bagi si pemangku kebijakan itu sendiri. Kata memperhatikan kepentingan prempuan dapat di artikan secara tekstual bagus jika ada keterwakilan prempuan, namun jika tidak ada keterwakilan prempuan bukan menjadi masalah yang krusial. Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi yang mengharuskan terpenuhinya keterwakilan prempuan paling sedikit 30 persen dalam penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Sehingga bebas saja bagi tim seleksi untuk memutuskan ada tidaknya prempuan dalam komposisi 10 besar penyelenggar pemilu itu sendiri.
Bicara political will yang diberikan pemerintah terhadap keterlibatan prempuan dalam pemilu memang tak semerta merta dapat merata disemua daerah dikarenakan bunyi undang undang yang tidak diikuti saksi yang menjadikan undang undang tersebut boleh di laksanakan dan boleh tidak, mengingat tidak adanya saksi yang mewajibkan dilaksanakannya aturan tersebut.
Jika kita mengutip hasil jurnal penelitian yang ditulis oleh yon daryono (2020) bahwa gagalnya keterlibatan perempuan untuk memenuhi 30 persen sebagai pengawas pemilu dan penyelenggara pemilu salah satunya karena regulasi dan kelembagaan yang tidak dipahami secara utuh oleh para pihak. Padahal pendaftaf dan peminat dari kelompok prempuan itu cukup banyak. Dan faktor lainnya adalah karakteristik individu, faktor lingkungan dan budaya. Dikutif dari jurnal konflik gender dan partisipasi prempuan.
Dan pada akhirnya kelompok kelompok prempuan yang terus menyuarakan pentingnya keterwakilan prempuan dalam setiap tahapan pemilu dan penyelenggaraan pemilu harus terus berjuang untuk dapat memahamkan makna undang undang kepada pemegang kepentingan. Karena tidak cukup hanya prempuan yang cerdas, berintegtitas, pintar dan memiliki pemahaman kepimiluaan agaknya diperlukan prempuan yang memiliki dukungan sistem sumber yang kuat agar tetap dapat memberikan nilai tekan dalam perjuangan memenuhi keterwakilan prempuan dalam penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Pada akhir tulisan ini, sungguh saya tidak mengetahui dengan pasti apa penyebab gagalnya kandidat prempuan masuk dalam jajaran 10 besar calon komisioner KPU provinsi jambi, namun yang dapat di pastikan bahwa pihak pihak yang berkepentingan dalam penetapan ini beranggapan bahwa untuk 2024 belum terlalu penting untuk melihat keterwakilan prempuan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi jambi. Wallahuaklam