Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag
Jambi - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan terkini (up to date) menjadi tolok ukur awal keberhasilan Pemilu 2024. Karena dengan penetapan DPT, pelaksanaan pemilu semakin jelas dan terarah proses dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. Jelas siapa yang punya hak pilih, terarah untuk dilakukan sosialisasi dan aspek perencanaan logistik dan sebagainya.
Tantangan melahirkan DPT yang berkualitas adalah perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu.
Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga rapat pleno penetapan DPT yang hari Rabu, (21/6) ini kita harapkan berjalan dengan lancar dan data yang dihasilkan benar bener rill. Meskipun dalam perjalanannya masih ada yang harus dilakukan perbaikan dalam pendataan bagi PPK dan PPS adanya masyarakat yang meninggal ataupun pindah domisili.
Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan data Pemilih tetap (DPT) di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan.
Di data Pemilih, misalnya kerap dijumpai data Pemilih ganda, Pemilih yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal. Padahal DPT sangat penting karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan demokrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan kemudian PKPU 6 Tahun 2021 terbaru, maka KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data Pemilih adalah untuk pemeliharaan data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data Pemilih pada pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data Pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir. Kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan, dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, Pemilih pemula, Pemilih meninggal dan perubahan elemen data Pemilih.
Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu pertama, sebagai upaya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga dapat digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; kedua, sebagai upaya menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan harus selalu berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder yang ada di daerah partisipasi segenap warga masyarakat.
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi