Beritajambi,co.SAROLANGUN - Sengketa tanah antara Kasman warga Desa Sungai Baung dengan Maimunah warga Desa Baru, hingga kini belum menemukan titik terang.
Menyikapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dinilai lamban dalam menyelesaikan masalah tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru.
Dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, sengketa lahan antara Kasman sebagai penggugat dan Maimunah sebagai tergugat berbuntut panjang.
Pasalnya, sengketa lahan itu berujung pada tapal batas antara Desa Panti dan Desa baru. Sehingga saat ini belum ada kepastian terkait tapal tersebut.
Untuk mencari solusinya, beberapa kepala desa, hingga mantan kepala desa serta Camat Sarolangun dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Saat proses sidang, salah seorang anggota Majelis Hakim menanyakan batas wilayah antara dua desa tersebut. Camat Sarolangun yang dihadirkan sebagai saksi diminta untuk menentukan batas wilayah desa.
Dalam persidangan, Camat Sarolangun Bustra Desman menjawab, bahwa tapal batas kedua desa ini memang belum ditentukan. Namun, yang terpenting alas dan asal tanah tersebut jelas, karena masalah tapal batas tidak menghapus hak kepemilikan tanah.
Camat Sarolangun, Bustra Desman yang didampingi Kades Sungai baung Alhimni Rusdi mengatakan, sejauh ini tapal batas wilayah kedua desa tersebut. Belum ditentukan oleh pemerintah sarolangun. Namun, diakui bahwa Desa Baru adalah hasil pemekaran dari Desa Sungai Baung.
“Kita hari ini dipanggil sebagai saksi dari Pengadilan, bahwasanya kita selaku Pemerintah, kita menjelaskan ya atau tidak. Tentu hari ini apa yang dipertanyakan oleh Hakim maupun pihak penggugat dan tergugat. Kita sebelum di tanya, kita disumpah dulu, bicara apa adanya sesuai dengan fakta sesuai dengan yang kita pegang secara administrasi”. Ucapnya.
“Nah, terus selanjutnya, kita berbicara persoalan sengketa Desa Baru ini, ini memang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2006. Ini hasil pemekaran dari Desa Sungai Baung tidak ada, kita Desa Baru ini pemekaran dari Desa Panti. Karena Desa Sungai Baung ini Desa induk. Setelah Desa Baru, baru ada pemekaran Desa Ujung Tanjung. Desa Ujung Tanjung ini pemekaran antara Desa Sungai Baung dan Desa Tinting itu," sambungnya
Meskipun demikian, diakuinya bahwa Pemerintah Kecamatan pingin berupaya yang terbaik, tidak ada daerah tetorial yang menjadi sengketa persoalan tapal batas.
“Upaya kami selaku pemerintah tetap mengajukan kepada Bupati melalui CQ Kabag Pemerintahan. Karena Kabag Pemerintahan salah satu leading sektor dari pada tapal batas. Karena kita di Kecamatan Sarolangun ini bukan hanya Desa Baru dengan Desa Panti yang menjadi persoalan tapi Desa-Desa lain juga banyak. Karena sekarang belum ketemu titik persoalannya upaya kami selaku Camat tetap, ketika ada persoalan tentang daerah tetorial kami tetap koperatif," Ujar Camat Bustra Desman.
Dengan adanya persolan sengketa tanah ini, ia berharap ada titik terangnya dan akan tetap berupaya untuk menyelesaikan tapal batas.
“Harapan kami tentu pingin ada titik terang dari persoalan ini. Ini salah satu upaya kami untuk menyelesaikan tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru. Kalau berbicara dengan Desa Sungai Baung tidak ada masalah itu aja," Pungkasnya.
(Dh)