Jambi - Melihat tingginya kasus suap yang melibatkan pelaku usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar mendiseminasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang saat ini telah berbentuk digital. Pancek digital menjadi alat bagi pelaku usaha untuk melakukan self-assessment dalam melihat kecukupan prosedur antikorupsi pada organisasinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Wide Sulistyowati pada kegiatan Diseminasi Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/09/2023).
Acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Kepala Biro Perekonomian Johansyah dan para direktur serta perwakilan dari BUMD dari provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Harapannya Pancek ini akan diadopsi oleh BUMD di wilayah Jambi. Perusahaan bisa melakukan Panduan Cegah Korupsi secara online di website jaga.id KPK” terang Wide.
Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan, data KPK menunjukan hingga Juni 2023, kasus terbesar adalah penyuapan sebanyak 948 kasus yang telah ditangani KPK. Angka tersebut cukup jauh dibandingkan jumlah kasus korupsi jenis lain yaitu korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.
“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha yaitu sebanyak 399 orang, disinilah tugas pencegahan untuk menekan angka ini agar pelaku usaha tidak bertambah lebih banyak lagi yang terjerat korupsi,” ungkap Wide.
Selain itu, menurut Wide, terdapat sebanyak 129 tersangka berasal dari BUMN/BUMD. Ini menunjukkan pelaku usaha, termasuk pengelola BUMN/BUMD sangat rentan terjerat kasus korupsi. “Data inilah yang menjadi alasan mengapa KPK melakukan pencegahan korupsi termasuk kepada BUMN dan BUMD,” ujar Wide.
Urgensi implementasi Pancek bagi BUMD
Dalam pemaparannya Roro Wide Sulistyowati menyampaikan bahwa pemerasan dan suap menyuap kerap melibatkan pelaku usaha. Wide mencontohkan kasus OTT Kabasarnas yang dilakukan KPK dimana 3 orang swasta dari 3 perusahaan berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kepentingan yang sama agar mendapatkan proyek. Menurutnya, pelaku usaha sebagai pemberi suap akan lebih banyak jumlahnya dibanding penerima suap.
Selain itu ada terobosan hukum di Indonesia yaitu pemidanaan korporasi melalui perma No. 13 tahun 2016. Melalui perma ini, ketika bagian dari perusahaan melakukan tindak pidana korupsi, perusahaan akan dimintai tanggung jawab. “Tindak pidana korporasi dilakukan oleh perusahaan atau orang yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi. Termasuk konsultan ataupun pengacara, makanya kita sebagai pelaku usaha harus menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” papar Wide.
Dalam pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016, sebuah korporasi dapat dipidana jika: Memperoleh keuntungan atau manfaat dari sebuah tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana; dan Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Inilah yang melatari lahirnya Pancek, menurut Wide saat pelaku usaha ditanya apa yang dilakukan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi, perusahaan dapat membuktikan dengan salah satunya menggunakan instrumen Pancek di laman jaga.id
“Harapannya dengan adanya Pancek ini cukup untuk menghindari pemidanaan korporasi bagi BUMD. Ini tidak berbiaya tapi diakui sebagai alat untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan di perusahaan,” tutup Wide.
Sementara itu sebelumnya, Sekda Sudirman dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah hadir di Jambi dalam rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi.
Menurut Sekda Sudirman, Provinsi Jambi memiliki 15 BUMD yang datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terdiri dari bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.
“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak 1997. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama dalam meningkatkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan KPK sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan pada daerah,” ungkap Sudirman. (*)