MUARASABAK, BERITAJAMBI.CO - Setelah melakukan proses penyelidikkan dan penyidikkan yang sangat panjang, akhirnya Kejari Tanjung Jabung Timur menetapkan Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur periode 2016 - 2021 berinisial AA ( Kamis 14 September 2023 ).
Selain ditetapkan tersangka AA juga dijebloskan kepenjara dengan status tahanan Kejari Tanjab Timur yang mana AA dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur sebelum masuk ke proses persidangan.
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AA ini dilakukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur bermula dari temuan yang di duga telah melakukan penyelewengan terkait dana Zakat umat pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua Baznas Tanjab Timur.
Dengan ditetapkannya tersangka dan ditahannya AA ini, akan menguak tabir penyelewengan dana Baznas, dan kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Hal ini dijelaskan Kejari Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Bambang Harmoko yang didampingi para Kasi saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka AA dan langsung menahannya, beliau menjelaskan,
" Dalam memastikan Hukum bagi tersangka, kami dari Kejari Tanjab Timur telah mendatangkan Auditor melalui Audit BPKP perwakilan Jambi, sehingga berdasarkan hasil Audit tersebut dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperiode tahun 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih ". Jelas Bambang Harmoko.
" Sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya ". Terang Bambang Harmoko.
" Tersangka AA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah. Selain itu juga, tersangka AA dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah ". Ungkap Bambang Harmoko.
" Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan, AA dalam pandangan hukum kami dianggap bersalah. Makanya kami menetapkannya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan yang mana saat ini tersangka telah kami titipkan untuk sementara waktu di Rutan Mako Polres Tanjab Timur ". Ujar Bambang Harmoko.
" Bahwasanya dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga akan ikut di proses oleh Kejaksaan Tanjab Timur ". Tutup Kasi Intel Bambang Harmoko.
( 0K1 )