HOT TOPICS:
#Nasional





SAH ungkap Fakta, di Era Prabowo, Driver Ojol Dapat THR

Senin, 09 Maret 2026 | 07:49:10 WIB


Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyebut kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau THR bagi pengemudi ojek online sebagai langkah bersejarah yang baru terwujud pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurut bapak beasiswa Jambi ini, selama bertahun-tahun para pengemudi ojek online dan kurir aplikasi menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan ekonomi digital, tetapi belum pernah memperoleh perhatian dalam bentuk bonus hari raya yang terstruktur.

 

“Baru di era Presiden Prabowo para driver online mendapatkan THR atau Bonus Hari Raya. Ini bukti negara mulai hadir memberi penghargaan terhadap pekerja ekonomi digital yang selama ini bekerja keras di lapangan,” ujar Sutan Adil Hendra di Jambi, Minggu, 8 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, pada Lebaran 2026 pemerintah memastikan pengemudi ojek online dan kurir aplikasi akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dengan target pencairan paling lambat H-7 Idul Fitri. Program ini diperkirakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi dari berbagai platform transportasi digital seperti Gojek dan Grab.

 

Besaran bonus diperkirakan berkisar antara 20 hingga 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Dalam praktiknya, nilai yang diterima diperkirakan berada pada kisaran sekitar Rp150.000 hingga Rp400.000, tergantung tingkat keaktifan pengemudi dalam bekerja di aplikasi.

 

Sutan Adil Hendra mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari dorongan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan aplikator memberikan bonus kepada para mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama satu tahun.

 

“Walaupun status mereka adalah mitra, bukan karyawan tetap, pemerintah tetap mendorong adanya perlindungan dan penghargaan yang lebih layak. Ini langkah maju dalam menata ekosistem ekonomi digital yang lebih adil,” katanya.

 

Ia menambahkan, penerima bonus adalah mitra yang terdaftar resmi di platform, aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir, serta masih menjadi mitra saat proses pencairan dilakukan.

 

Menurut Sutan Adil Hendra, kebijakan ini bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi juga sinyal bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja sektor informal yang jumlahnya terus meningkat seiring perkembangan ekonomi berbasis aplikasi.

 

“Driver ojol dan kurir aplikasi adalah bagian dari ekonomi rakyat. Dengan adanya BHR ini, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi harus inklusif dan memberikan manfaat bagi semua, termasuk pekerja di sektor digital,” ujarnya.

 

Terakhir SAH berharap kebijakan tersebut ke depan dapat diperkuat dengan perlindungan yang lebih luas, seperti jaminan sosial, akses pembiayaan, hingga peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi berbasis platform. (*)



Advertisement

Komentar Facebook