HOT TOPICS:
#Nasional





Bendahara Baznas Kabupaten Tanjab Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Oleh Kejari

Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:53:04 WIB


MUARASABAK, BERITAJAMBI.CO - Sehari usai melakukan penggeledahan pada hari Rabu lalu dikantor Baznas Kabupaten Tanjab Timur, Kejari Tanjab Timur kembali menetapkan tersangka baru, yaitu NB yang menjabat sebagai Bendahara Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Penetapan tersangka baru ini diumumkan Kejari Tanjung Jabung Timur pada saat pers rilis yang dilaksanakan diruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejari Tanjung Jabung Timur ( Kamis 11 Oktober 2023 ).

 

Dalam pers rilis, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Bambang Harmoko yang didampingi para Kasi lainnya menjelaskan, bahwasanya penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara kasus korupsi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021. Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NB sendiri tidak menjalani penahanan di Rutan, hal ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

 

" Tersangka baru ini merupakan seorang perempuan berinisial NB (28), yang bertugas sebagai bendahara di kantor Baznas Tanjab Timur sejak tahun 2017 sampai 2023 " . Jelas Bambang Harmoko.

 

" Kita memiliki pertimbangan yang harus kita pegang kenapa yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan di rutan dan statusnya tahanan kota. Alasannya tersangka NB ini sekarang dalam keadaan tengah hamil 6 minggu. Jadi, selama tersangka NB ini masih di bawah tanggungjawab kita, kemungkian statusnya masih tahanan kota. Beda lagi kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan nantinya, status tahanan tersangka akan ditentukan oleh pihak pengadilan ". Terang Bambang Harmoko.

 

Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Bambang Harmoko juga mengungkapkan keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur ini yaitu, yang bersangkutan sebagai Bendahara adalah orang yang mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur.

 

" Tersangka NB ini yang mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan peintah dari pimpinannya, yakni tersangka Asad Arsyad yang mantan Ketua Baznas Tanjab Timur periode 2016 - 2021, hal itu disampaikannya sesuai dengan keterangan dari tersangka NB sendiri itu saat kita lakukan penyelidikkan ". Ungkap Bambang Harmoko.

 

Bambang Harmoko juga mengatakan, tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan hingga tanggal 2 November 2023.

 

" Tersangka kita kenakan pasal 2 undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 3 undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ". Kata Bambang Harmoko.

 

Saat Disinggung kembali apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru lagi setelah penetapan tersangka ini dalam kasus ini, Bambang Harmoko dengan tegas membeberkan, masih menunggu perkembangan kasus ini nantinya.

 

" Itu akan dilihat seiring berjalannya perkembangan kasus ini dan juga dari fakta-fakta di persidangan nantinya ". Beber Bambang Harmoko.

 

Untuk diketahui, tersangka kasus penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah ditetapkan Kejari Tanjung Jabung Timur saat ini menjadi 2 orang tersangka. Yang mana sebelumnya Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Asad Arsyad lebih dahulu telah ditetapkan Kejari Tanjung Jabung Timur tersangka dan telah ditahan di sel Mapolres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.

 

( 0K1 )



Advertisement

Komentar Facebook