SAHTOP -- Luar biasa usaha yang dilakukan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat. Dalam hal ini Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengunjungi Desa Kota Rendah Kabupaten Kerinci (14/10) dalam rangka kegiatan aspirasi masyarakat 2 tentang hubungan pusat dan daerah.
Dalam arahannya tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah.
"Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain." Ungkap SAH
Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan. Hubungan ini saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.
Secara fungsional maka hubungan ini menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik
SAH juga mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya SAH menegaskan Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (*)