HOT TOPICS:
#Nasional





Dua Jempol Nomor Satu, atas Sukses SAH Perkuat Sinergitas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 02 Desember 2023 | 07:06:28 WIB


SAHTOP - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH sukses memberikan Sosialisasi BP2MI dengan tema "Peran Serta Masyarakat Dalam Program Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia" Bersama Masyarakat.

 

Dalam hal ini Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu dinilai sukses lakukan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Melindungi Seluruh Pekerja Migran Indonesia. Hal ini tegaskan Bapak Beasiswa Jambi itu di Hotel Grand Jambi (1/12) kemarin.

 

Menurut SAH Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional.

 

Terkait isu perlindungan ini SAH menegaskan Pemerintah Daerah harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen. Selain itu, Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.

 

Tak hanya melindungi PMI, SAH juga mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.

 

Terakhir ia mengatakan PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI ditempat kerjanya. (*)



Advertisement

Komentar Facebook