Beritajambi,co.-SAROLANGUN- Sidang perdana terdakwa Kamaruddin dalam perkara penipuan dan penggelapan uang, yang dilaporkan oleh Zubaidah, kini mulai bergulir.
Kuasa Hukum Kamaruddin, Ricky menuturkan, bahwa hari ini sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kata dia, pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa tersebut. Namun, hal itu akan disampaikan pada saat sidang pledoi nanti.
"Tadi kita ikuti sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan, kita menolak dan keberatan atas dakwaan terhadap klien kita," katanya, Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya, untuk sidang berikutnya nanti. Pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi untuk meringankan.
"Intinya kita menolak dan keberatan atas dakwaan itu, keberatan itu nanti akan kita sampaikan pada sidang berikut," ucapnya
Diceritakannya, kronologi awal dari perkara tersebut, bahwa berawal dari jual beli tanah antara Pihak lain yakni Zubaidah dan terdakwa lain yakni Rofi"i.
Kemudian, Rofi"i meminjam tabungan atau rekening dari terdakwa Kamaruddin selaku klien kami, untuk menyimpan sementara uang tersebut.
Kamaruddin tidak pernah mengetahui bahwa uang tersebut milik pihak lain yakni Zubaidah.
Ditahun 2019, Kamaruddin mencalonkan diri sebagai DPRD. Untuk kebutuhan pencalonan, Kamaruddin meminjam sejumlah dari terdakwa lain yakni Rofi"i.
"Karena mereka juga masih kenal dan keluarga, Rofi"i meminjamkan uang itu terhadap Kamaruddin klien kami. Tapi klien kami tidak tahu menahu soal itu, yang dia tau uang itu miliknya Rofi"i," ujarnya
Soal itikad baik dari Kamaruddin, Klien kami telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur kepada terdakwa Rofi"i.
"Bukti dan catatan yang sudah diangsur dengan Rofi"i juga ada," ucapnya
"Intinya klien kita tahu uang itu punya siapa, yang dia tahu uang itu miliknya Rofi"i. Nominalnya sekitar Rp120 juta," tambahnya
(*)