JAMBI - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang digalakkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat berdampak positif bagi pekerja yang ada di Kota Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyebut pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkontribusi mengedukasi masyarakat soal pentingnya Jaminan Sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Kurniadi mengaku selama mengedukasi program yang digalakan itu mendapatkan tempat dihati masyarakat, bahkan dia menyebut sudah banyak masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Tidak hanya itu, Kurniadi Hidayat mengungkapkan sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Jambi.
"Alhamdulillah edukasi kita dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak sedikit masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui LPKNI" ujar Kurniadi Hidayat. Jumat (09/02/2024).
Diketahui belum lama ini Kurniadi Hidayat bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada masyarakat yang tengah berduka.
"Beberapa hari yang lalu kita sudah menyerah santunan dari Jaminan Kematian senilai Rp. 42 juta" bebernya.
Kendati demikian, Kurniadi Hidayat menilai edukasi juga perlu dilakukan kepada pihak Rumah Sakit yang ada di Kota Jambi tidak hanya kepada masyarakat.
"Tadi kita baru saja membantu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat disalah satu Rumah Sakit, ternama di Kota Jambi, disini juga perlu adanya edukasi bersama pihak Rumah Sakit" imbuhnya.
Dia menilai semua peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendapatkan pelayanan terbaik di setiap Rumah Sakit yang ada di Kota Jambi.
"Setelah kita mengurus administrasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja tadi, kita menilai ini perlu edukasi soal Jaminan Sosial BPU kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Jambi, karena tadi kita jumpai masih ada petugas Rumah Sakit yang belum mengerti soal BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, sebelumnya peserta ditempatkan di ruangan kelas 1 seharusnya kelas VIP, dan Alhamdulillah setelah kita edukasi petugas Rumah Sakit, peserta mendapatkan pelayanan yang seharusnya pindah ke kelas VIP tanpa biaya satu rupiah-pun" bebernya. (*)