Beritajambi,co.SAROLANGUN- Satreskrim polres sarolangun berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan. Dalam konferensi pers bersama Kapolres sarolangun AKBP. Budi Prasetya ,S.IK. MSI menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan pelaku, di Mapolres sarolangun Jumat (23/02/2024)
Dalam keterangan konferensi pers pelaku beberapa kali sudah melakukan perbuatan tidak terpuji dari tahun 2017 hingga 2023, pelaku berhasil di amankan oleh satreskrim polres sarolangun atas laporan korban inisial VK (21), diketahui pelaku adalah ayah tiri korban MA (45). tidak hanya kasus pemerkosaan pelaku inisial MA juga mempunyai senjata tajam dan senjata api (senpi) ilegal.
Kasus persetubuhan anak dibawah Umur atau pemerkosaan serta kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Korban inisial VK (21) dan tersangka MA (45) warga Desa sentra Baru, Kecamatan Bermani ulu, Kabupaten rejang lebong, Provinsi Bengkulu.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara, mulai dari tahun 2017 – 2023, jalan perumahan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten sarolangun.
Dalam keterangan press release polres sarolangun. Kronologis awal kejadian ayah tiri melakukan aksi bejadnya kepada anak tirinya pada tahun 2017 sekira pukul 01.00 wib hari, pada saat itu korban sedang tidur bersama ibunya dan juga bersama ayah tirinya, pada saat sedang tidur tiba-tiba ayah tiri korban langsung membuka celana korban kemudian langsung melakukan persetubuhan pada korban , pada saat itu korban tidak bisa melawan karena takut,
Setelah perbuatan tersebut terus dilakukan secara terus menerus sampai akhirnya pada tahun 2022 korban pergi dari rumah dan korban memutuskan untuk tinggal di kontrakan, setelah itu korban tidak pernah lagi pulang , akhirnya bapak tiri korban mencari keberadaan korban dan akhirnya bertemu kemudian ayah tiri korban memaksa korban untuk pulang , Karna takut ayah tiri korban mengancam korban dengan mengancam ," kalau kau mau lari ,lari la aku bunuh kau", sebut ayah tiri korban.
Penangkapan pelaku pada hari Kamis (22/02/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Adapun barang bukti yang disita, pakaian korban, sementara dari pelaku,1 buah pisau, 1 pucuk Senpi Laras pendek, 4 pucuk Laras panjang dan Handphone.
Untuk ancaman yang dikenakan untuk pelaku di kenakan pasal berlapis dan sesuai rumusan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
(Dh)