Sungai Penuh – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menggelar seminar nasional dengan tema "Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan keluarga yang sakinah, masyarakat yang sejahtera, serta bangsa dan negara yang kuat. Selasa (25/6/2024).
Rektor IAIN Kerinci. Prof. Dr. Asaari, M.Ag menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam mengatasi masalah pernikahan dini yang masih banyak terjadi di masyarakat. "Pernikahan dini sering kali membawa berbagai dampak negatif, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun psikologis. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa aturan terkait pernikahan dipatuhi," ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Asaari menyoroti aspek hukum terkait pernikahan dini dan bagaimana undang-undang di Indonesia mengatur batasan usia pernikahan. "Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pernikahan di bawah umur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak. Sosialisasi aturan pernikahan perlu terus digalakkan untuk mencegah praktik ini," jelasnya.
Selain itu, Prof. Dr. Asaari, M.Ag., membahas dampak psikologis dari pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga. "Anak-anak yang menikah dini sering kali belum siap secara mental dan emosional untuk menghadapi tanggung jawab berumah tangga. Hal ini dapat memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya sosialisasi aturan dan regulasi terkait pernikahan serta mendorong pembentukan keluarga yang harmonis. Melalui kegiatan ini, PSGA IAIN Kerinci berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan melindungi hak-hak anak serta perempuan.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan semakin banyak pihak yang peduli dan terlibat dalam upaya pencegahan pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi semua anggota masyarakat.