HOT TOPICS:
#Nasional





Hasil Pengawasan Pada Proses Pelaksanaan Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:18:48 WIB


JAMBI – Pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian yang berlangsung 24 Juni -24 Juli 2024, Jajaran Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota telah melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan uji petik (sampling) proses coklit kepada 389.174 KK.
 
Hal tersebut Berdasarkan rilis yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin melalui Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritustian dalam acara Media Gathering: Siaran Pers Hasil Pengawasan Proses Coklit Data Pemilih pada Pemilihan serentak 2024 di Provinsi, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Sabtu (27/7/2024).
 
Adapun sebaran jumlah sampel uji petik yang dilaksanakan ialah sebagai berikut: 
 
KERINCI : 58.531
SUNGAI PENUH : 13.293
MERANGIN : 42.594
SAROLANGUN : 40.015
TEBO : 77.292
BUNGO : 33.012
TANJAB TIMUR : 37.648
TANJAB BARAT : 28.800
BATANGHARI : 35.713
MUARO JAMBI : 10.688
KOTA JAMBI : 11.588
 
A. Upaya Pencegahan
Dalam upaya mengoptimalkan proses pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka mengawal hak pilih bagi kelompok-kelompok rentan dan saran perbaikan ke KPU Provinsi Jambi, diantaranya : 
• Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi
 
Terkait data penduduk berusia 17 tahun belum rekam KTP-El dan Penduduk dengan Disabilitas yang telah melakukan rekam KTP El melalui Surat Nomor 
263/PM.00.01/K/JA/07/2024.
 
• Berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi
 
Terkait dengan data warga binaan yang berpotensi menjadi pemilih dalam 
pemilihan serentak 2024 melalui Surat Nomor 264/PM.00.01/K/JA/07/2024
 
• Saran Perbaikan ke KPU Provinsi Jambi
 
Terkait data hasil pengawasan coklit periode 24 Juni – 14 Juli tentang prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi daftar pemilih melalui Surat Nomor 
258/PM.00.01/K/JA/07/2024
 
B. HASIL PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan tahapan Coklit, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi berfokus pada 2 (dua) aspek diantaranya ialah berkaitan dengan kesesuain prosedur 
pengawasan coklit dan pengawasan terkait dengan akurasi daftar pemilih. Adapun hal-hal yang ditemukan, ialah :
 
• Terdapat Pantarlih yang diduga terafiliasi dengan parpol /tim kampanye/tim pemenangan pemilu, pada hasil pengawasan sebelumnya
ditemukan setidaknya di 6 (enam) Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan saran perbaikan dan penelusuran sebanyak 36 Pantarlih dinyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik melainkan nama yang bersangkutan telah di catut oleh partai politik, sehingga pantarlih yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tidak pernah masuk dan terlibat dalam partai politik;
 
• Masih terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker, berjumlah 53 KK. Kondisi ini ditemukan setidaknya di 4 (empat) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Sarolangun, Merangin dan 
Kerinci. Namun, telah dilakukan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh 
Pantarlih dan PPS setempat;
 
• Masih terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak 
ditempel sticker, berjumlah 70 KK. Kejadian ini ditemukan setidaknya di 5 
(lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, 
Sarolangun Merangin dan Kerinci. Namun, telah dilakukan saran perbaikan dan dintindaklanjuti oleh Pantarlih dan PPS setempat;
 
• Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, 
berjumlah 6 Pantarlih. Hal ini ditemukan setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota, 
yaitu Kota Jambi dan Merangin. Telah dilakukan koordinasi dan saran 
perbaikan kepada PPS setempat;
 
Sementara itu, berkaitan dengan pengawasan terkait akurasi daftar pemiih, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Keluharan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota melakukan pemetaan pemilih yang berpotensi Tidak 
Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), ditemukan hal-hal sebagai berikut :
 
° Terdapat pemilih TMS yang kemungkinan berpotensi masih masuk 
dalam daftar pemilih, diantaranya : 
- Pemilih meninggal dunia, berjumlah 6021 orang dengan paling banyak 
ditemukan di wilayah Muaro Jambi, Bungo dan Merangin;
- Pemilih dibawah umur, berjumlah 49 orang dengan paling banyak 
ditemukan di Sungai Penuh, Kerinci dan Kota Jambi;
- Pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1288 orang dengan paling banyak ditemukan di Tanjung Jabung Barat, Merangin dan Bungo;
- Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 192 orang paling banyak 
ditemukan di Kerinci, Muaro Jambi dan Kota Jambi;
- Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 764 orang dengan paling banyak ditemukan di Bungo dan Muaro Jambi;
- Pemilih Ganda, berjumlah 167 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat dan Merangin.
 
• Terdapat pemilih MS tetapi kemungkinan berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih, diantaranya :
- Pemilih sudah 17 tahun, berjumlah 5963 orang dengan paling banyak 
ditemukan Merangin, Bungo dan Kerinci;
- Pemilih sudah kawin, berjumlah 74 orang dengan paling banyak 
ditemukan di Kerinci dan Merangin;
- Pemilih beralih status dari TNI/Polri, berjumlah 19 orang dengan paling banyak berada diwilayah Tebo, dan Kota Jambi;
- Pemilih pindah domisili (Masuk), berjumlah 502 orang dengan paling 
banyak berada di wilayah Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
 
Selain dua fokus pengawasan diatas, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga memetakan pemilih dengan disabilitas yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan setidaknya 2732 potensi pemilih dengan disabilitas yang tersebar di 11 wialayah Kabupaten/Kota, diantaranya :
- Disabilitas Fisik sejumlah 1164 orang,
- Disabilitas Intelektual sejumlah 210 orang
- Disabilitas Mental sejumlah 502 orang
- Disabilitas Sensorik Wicara sejumlah 451orang
- Disabilitas Sensorik Rungu sejumlah 123 orang
- Disabilitas Sensorik Netra sejumlah 282 orang
 
C. TINDAKLANJUT HASIL PENGAWASAN
Berdasarkan pada hasil pengawasan yang telah dilaksanakan, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya telah menyampaikan 32 Imbauan dan 417 Saran Perbaikan baik yang bersifat langsung (lisan) maupun tulisan ke jajaran KPU 
Provinsi Jambi, dengan rincian antara lain : 
 
JUMLAH SARAN PERBAIKAN DAN IMBAUAN
 
PROVINSI JAMBI : 2
BATANGHARI : 14
KERINCI : 16
SUNGAI PENUH : 11
MERANGIN : 133
SAROLANGUN : 107
TEBO : 18
BUNGO : 17
TANJAB TIMUR : 15
TANJAB BARAT : 62
MUARO JAMBI : 22
KOTA JAMBI : 32
 
Adapun saran perbaikan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi baik pada level Pengawas Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota berfokus pada beberapa hal, diantaranya :
- Terkait dengan ketaatan prosedur yang dilakukan pada proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih;
- Berkaitan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi TMS tetapi kemungkinan masih masuk dalam daftar pemilih;
- Berkenaan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi MS tetapi kemungkinan tidak masuk dalam daftar pemilih;
- Agar jajaran KPU Provinsi Jambi melakukan validasi pemilih dengan stakeholder 
kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, Hak Pilih Masyarakat Adat (SAD) dan Kelompok Disabilitas.
 
"Sehubungan dengan 32 Imbauan dan 417 Saran Perbaikan yang telah diberikan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi kepada jajaran KPU Provinsi Jambi. Sebanyak 414 Saran Perbaikan telah dilakukan ditindaklajut dan koordinasi baik dalam hal kesesuain prosedur maupun terkait dengan akurasi data pemilih. Sementara itu, 3 Saran Perbaikan lainnya masih dalam proses tindaklanjut," pungkas Indra. (***)

Advertisement

Komentar Facebook