Penulis : Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P (Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi)
Hak milik atas lautan menjadi isu yang menarik perhatian publik seiring dengan munculnya tren di kalangan orang kaya Indonesia yang mengklaim wilayah laut sebagai bagian dari properti pribadi mereka. Fenomena ini tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang dasar legalitasnya, tetapi juga menggugah perdebatan moral dan sosial yang lebih luas. Laut, sebagai salah satu elemen utama dari identitas geografis dan kedaulatan Indonesia, seharusnya menjadi ruang publik yang tidak dapat dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, realitas menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi sering kali mampu menembus batas-batas hukum dan etika.
Dengan memanfaatkan celah dalam regulasi, beberapa individu kaya menggunakan berbagai instrumen hukum seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk mengklaim wilayah laut, sering kali dengan dalih investasi atau pengembangan pariwisata. Padahal, tindakan semacam ini berpotensi merugikan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada sumber daya laut. Nelayan kecil, misalnya, sering kali kehilangan akses ke area tangkap ikan tradisional mereka akibat klaim sepihak oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi lebih besar. Hal ini tidak hanya mengancam mata pencaharian mereka tetapi juga merusak hubungan sosial dan budaya yang telah terjalin erat dengan ekosistem laut selama berabad-abad.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Tempo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa terdapat 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Rincian sertifikat tersebut mencakup 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 sertifikat hak milik di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, ada laporan mengenai adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses penguasaan wilayah laut. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi dan verifikasi garis pantai untuk memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai yang sah.
Isu ini semakin kompleks dengan adanya pengusutan terkait pagar laut sepanjang 30,16 km yang terletak sekitar 500 meter dari bibir pantai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengusutan ini mencakup tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan wilayah laut secara ilegal. Dengan demikian, situasi ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut di Indonesia, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.
Lebih jauh lagi, klaim kepemilikan laut oleh segelintir orang kaya menciptakan ketimpangan sosial yang semakin mencolok. Ketika sebagian kecil populasi dapat menikmati akses eksklusif ke sumber daya alam yang melimpah, mayoritas masyarakat justru terpinggirkan dari hak mereka atas lingkungan yang sama. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera diatasi melalui kebijakan dan regulasi yang lebih tegas. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya laut dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Namun, sayangnya, celah hukum sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait kepemilikan dan penggunaan wilayah laut serta menegakkan hukum secara konsisten untuk mencegah eksploitasi berlebihan oleh individu atau korporasi besar. Di sisi lain, masyarakat lokal juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya laut. Partisipasi aktif mereka tidak hanya akan meningkatkan rasa memiliki tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Selain itu, isu ini juga tidak dapat dilepaskan dari pentingnya konservasi lingkungan. Lautan adalah ekosistem yang sangat kompleks dan rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. Klaim kepemilikan oleh individu atau perusahaan besar sering kali berujung pada eksploitasi sumber daya alam secara masif, seperti penangkapan ikan berlebihan atau pembangunan infrastruktur pariwisata yang merusak habitat alami. Jika dibiarkan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas dalam pengelolaan sumber daya laut perlu diprioritaskan sebagai solusi alternatif. Dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya mereka sendiri, kita dapat menciptakan sistem pengelolaan yang lebih adil sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut untuk generasi mendatang.
Pada akhirnya, klaim kepemilikan laut oleh orang kaya bukan hanya persoalan hukum semata tetapi juga menyangkut nilai-nilai keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Kita harus bersikap kritis terhadap tren ini dan mendorong pemerintah serta masyarakat untuk bersama-sama melindungi lautan Indonesia sebagai ruang publik yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Laut bukanlah sekadar aset ekonomi ia adalah warisan budaya, identitas nasional, dan penopang kehidupan jutaan orang di negeri ini. Jika kita gagal menjaga lautan kita dari eksploitasi berlebihan dan klaim sepihak, maka kita bukan hanya kehilangan sumber daya alam tetapi juga mengkhianati generasi mendatang yang berhak menikmati kekayaan laut Indonesia sebagaimana kita menikmatinya hari ini.