MERANGIN - Merasa dizolimi atas tindakan oknum-oknum yang telah menjual tanah adat yang di anggap milik masyarakat Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, ratusan masyarakat melaksanakan gerakan manen bersama.
Tanah adat yang disebut dengan Payo Ujo, Payo gelanggang ini telah ditanami kelapa sawit. Namun, tanah tersebut di jual oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, Masyarakat Desa Limbur Merangin yang merasa punyak hak atas lahan tersebut pada hari ini Minggu (20/4/2025, melaksanakan Gerakan manen bersama.
"Manen bersama ini, bahwa Masyarakat merasa ini adalah hak milik tanah adat desa Limbur merangin yaitu Payo Ujo, Payo gelanggang," kata salah Satu masyarakat Desa Limbur Merangin, Ibnu Sina yang ikut hadir dalam gerakan tersebut.
"Payo Ujo, Payo gelanggang ini sudah banyak di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi masyarakat merasa dizolimi, dan tidak terima dengan oknum-oknum itu. Jadi masyarakat benar-benar ingin mengembalikan hak miliknya," tambah Ibnu Sina yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Limbur Merangin.
Ibu Sina mengakui tidak tahu pasti berapa Hektar yang telah di jual, namun diketahui ada 27 sertifikat yang mana sampai sekarang tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Ada 27 sertifikat yang sampai sekarang kami tidak tau atas nama siapa, yang jelas administrasi pembuatan sertifikat itu tidak melalui Pemerintah Desa Limbur Merangin," terangnya.
Kepada masyarakat yang turut hadir dalam gerakan masyarakat manen bersama ini, Ibnu Sina menghimbau agar dapat untuk menjaga kondusifitas.
"Gerakan hari ini memang gerakan masyarakat dan sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati, tembusan kepada DPRD, Kapolres, Dandim, BPN Kesbangpol dan pihak-pihak terkait lainnya bahwa masyarakat ingin menguasai lahan dan ingin beraktivitas," pungkasnya. (*)