HOT TOPICS:
#Nasional





Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kecamatan Bathin VIII

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:48:21 WIB


Beritajambi.co.SAROLNAGUN- Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Dusun Dalam kecamatan Bathin VIII kabupaten sarolangun  

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, pelaku berinisial JLK Bin FK (Alm) warga Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari selasa Tanggal 30 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib Korban an. AB sedang mengendarai motor Honda beat street warna hitam Nopol BH 6871 QC dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung, tiba tiba datang 2 (dua) laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yamaha NMAX Warna hitam polos dari arah yang sama dan mengiringi korban sampai di simpang petai salah satu pelaku turun dan menodong senjata tajam (sajam) ke leher korban, 

 

Kemudian korban terjatuh, lalu pelaku menodongkan parang ke korban dan mengambil sepeda motor korban , korban melihat pelaku melarikan diri kearah Sarolangun Kota.

 

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Selama 1x24 Jam dilakukan pemburuan pelaku, pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. 

 

Tim Macam Pseko segera melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Bathin VIII. Dengan sigap, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam, Nopol BH 6871 QX.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUH-Pidana tentang Barang siapa, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum,yang di dahului ,di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan melengkapi dengan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian.

 

(Dh)


Advertisement

Komentar Facebook