JAMBI – Misteri di balik penanganan perkara dugaan aktivitas ilegal di kawasan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang dioperasikan PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) semakin mengundang tanda tanya. Hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum diketahui memanggil Azumadi alias Bujang Zuar untuk dimintai keterangan, padahal namanya telah beberapa kali dikaitkan dengan PT ZBZ yang disebut dalam rangkaian informasi mengenai dugaan aktivitas di kawasan pabrik tersebut.
Belum adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap Bujang Zuar memunculkan pertanyaan di tengah publik. Di mana letak posisi Bujang Zuar dalam konstruksi perkara yang sedang diusut? Apakah penyidik masih mengumpulkan alat bukti, ataukah terdapat pertimbangan lain sehingga pemeriksaan terhadap pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT ZBZ itu belum dilakukan?
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kejati Jambi telah melakukan penyitaan terhadap kawasan pabrik PT PAL dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi. Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 mengenai penyegelan dan pengosongan kawasan.
Namun, berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, aktivitas di lokasi tersebut diduga sempat tetap berlangsung. Dalam rangkaian informasi itu, PT ZBZ disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas operasional di kawasan pabrik. Dugaan tersebut kemudian menimbulkan ekspektasi publik agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara korporasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan suatu aktivitas merupakan hal yang lazim dilakukan. Pemanggilan saksi bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan mekanisme hukum untuk menguji informasi, mencocokkan alat bukti, dan memperjelas konstruksi perkara.
Justru karena itulah, belum adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap Bujang Zuar menjadi perhatian. Semakin lama tidak ada penjelasan resmi dari penyidik, semakin besar pula ruang bagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, Kejati Jambi perlu menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan secara selektif. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada posisi Bujang Zuar yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Muaro Jambi periode 2026–2031. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang mengaitkan jabatan politik tersebut dengan proses penyidikan. Karena itu, berbagai asumsi yang berkembang di ruang publik memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menjadi opini yang liar.
Pengamat hukum pidana menilai, dalam perkara yang melibatkan dugaan aktivitas korporasi, penyidik umumnya menggunakan pendekatan follow the money dan follow the activity untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa. Pendekatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memperoleh manfaat dari aktivitas yang sedang diselidiki.
Kini, publik menunggu langkah Kejati Jambi. Apakah Bujang Zuar akan dipanggil sebagai bagian dari pendalaman perkara, atau penyidik memiliki alasan hukum tertentu sehingga pemeriksaan tersebut belum dilakukan? Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban.
Penegakan hukum tidak hanya dituntut berlangsung profesional, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian dan transparansi kepada masyarakat. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, keterbukaan mengenai perkembangan penyidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif yang tidak berdasar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai apakah Azumadi alias Bujang Zuar telah atau akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Jambi maupun Bujang Zuar untuk memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.